6 Dalil Haramnya Judi Poker Online
Perbuatan judi adalah haram, itulah judi dalam pandangan Islam. Para pelaku judi akan mendapat dosa dan mudharat atau kerugiannya lebih besar dari manfaatnya. Judi dalam berbagai variasi dan macam bentuknya adalah hal yang terlarang dalam Islam.
Jadi jika suatu kegiatan atau perbuatan tersebut mengandung unsur adanya taruhan, dan adanya ketentuan syarat atau aturan permainan yang menentukan pemenangnya, serta adanya pihak yang kalah atau merugi dan pihak yang menang atau mengambil keuntungan atas pihak yang kalah, maka itulah bentuk kegiatan judi. Berikut ini adalah enam dalil mengenai haramnya judi.
Perintah Allah untuk Menjauhi Judi
QS Al Maidah 5:90
Pada ayat ini terdapat perintah kepada orang yang beriman, untuk menjauhi
khamar atau minuman beralkohol atau bermabuk-mabukan, dan melakukan korban untuk berhala, serta mengundi nasib dengan panah atau berjudi, yang dijelaskan pula dalam ayat ini bahwa ketiganya, semua itu adalah termasuk sebagai perbuatan syaitan.
Di ayat ini sudah disebutkan dengan secara eksplisit, jelas dan tegas perintah untuk menjauhi judi, bersamaan dengan perbuatan haram yang lainnya, yakni minum khamar atau minuman keras beralkohol, dan juga perbuatan mempersembahkan korban untuk berhala atau dosa syirik. Padahal dosa syirik, menyekutukan Allah, itu adalah dosa besar yang tak terampuni, di ayat ini judi bahkan disandingkan dengan perbuatan dosa besar tersebut, sebagai sama-sama sebagai perbuatan syaitan, makhluk terkutuk, calon penghuni neraka. Hal ini menunjukkan seriusnya pekarangan segala macam bentuk judi.
Pelaku Judi Mendapat Dosa
QS Al Baqarah 2:129
Disebutkan di ayat tersebut bahwa minuman keras dan judi adalah dosa yang besar, jadi meski mungkin ada manfaatnya namun dosa dan mudharat atau keburukannya jauh lebih besar. Jelas dan tegas pula dalam ayat ini, disebutkan bahwa judi adalah perbuatan dosa. Jadi judi merupakan perbuatan yang haram dan terlarang.
Dengan Judi Setan Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian serta Menghalangi Mengingat Allah dan Sholat
QS Al Maidah 5:91
Dijelaskan di ayat ini bahwa dengan melalui minuman keras serta judi itu, maka setan memiliki maksud dan tujuan untuk menimbulkan permusuhan dan juga menimbulkan rasa kebencian di antara sesama manusia, dan juga bertujuan untuk menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah serta agar melalaikan sholat. Oleh karenanya diingatkan agar berhenti melakukannya.
Disebutkan di ayat tersebut mengenai kemudharatan dan kerugian-kerugian dari melakukan judi itu, yakni antara lain menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi dari mengingat Allah dan juga sholat. Dengan adanya pihak yang kalah yang harus menanggung kerugian, baik itu kerugian yang besar ataupun kerugian yang kecil, meski sekecil apapun kerugian itu sifat fitrah manusia adalah tak mau mengalami kerugian dan kekecewaan, maka pasti akan menimbulkan permusuhan dan pertengkaran serta timbulnya saling kebencian satu sama lain.
Jika anda benar-benar membutuhkan informasi agen poker online yang sangat terpercaya dan terbukti membayar, silahkan bermain bersama kami di server pkv games terutama situs bandarqq, karena kami adalah agen idn poker yang benar-benar terbukti membayar hasil kemenangan para player.
Demikian pula kegiatan berjudi itu akan sangat menyita pikiran, tenaga, energi dan juga waktu sehingga akan membuat manusia melalaikan ibadahnya, jauh dari Allah dan lupa bahkan berani melanggar perintah Allah agar menjauhi dan meninggalkan judi tersebut. Judi menimbulkan banyak kerugian dan kemudharatan dan juga merupakan salah satu bentuk tipu daya serta hasutan setan.
Perintah untuk Waspada pada Tipu Daya Setan (Judi)
QS Al A’raf 7:27
Diingatkan melalui ayat ini kepada anak cucu Adam, agar jangan sampai terperdaya dan tertipu oleh setan lagi, sama seperti ketika setan telah pernah menipu Adam dan Hawa hingga terusir dari surga, dengan cara menanggalkan pakaian keduanya dan lalu hingga terlihat keseluruhan auratnya, setan dan pengikutnya itu dapat melihat manusia, sedangkan mereka tidak bisa terlihat oleh manusia. Setan-setan itu adalah pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Dari ayat ini jelas adanya perintah untuk selalu mewaspadai segala tipu daya setan, dalam hal ini judi adalah salah satu bentuk tipu daya setan tersebut. Sehingga manusia diperintahkan oleh Allah agar tidak tertipu setan dan menghindari serta meninggalkan segala bentuk dan macam jenis perjudian agar bisa kembali ke surga dan tidak justru masuk ke dalam neraka.
Melalui Judi Setan Mengajak Manusia Masuk ke Neraka
QS Fathir 35:6
Dijelaskan pada ayat ini bahwa.antara lain dengan melalui judi itulah setan melakukan tipu dayanya guna mengajak manusia agar masuk ke dalam neraka.
Judi itu Diharamkan
QS Al Maidah 5:3
Dijelaskan di ayat ini mengrnai beberapa hal yang diharamkan, yakni ada haramnya memakan bangkai, dan darah, juga daging babi, serta hewan yang disembelih bukan dengan atas nama Allah, dan hewan yang tercekik, dan juga hewan yang dipukul, serta juga hewan yang jatuh, dan juga hewan yang ditanduk, maupun juga hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang telah terlenij dahulu sempat disembelih, hingga bisa keluar seluruh darahnya dengan tuntas dan bersih.
Lalu disebutkan juga mengenai diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala, serta perbuatan mengundi nasib dengan azlam atau anak panah yakni berjudi maksudnya. Dijelaskan di ayat ini juga bahwa semua itu adalah suatu perbuatan yang fasik. Pada ayat Al Maidah ayat 3 ini disebutkan dengan jelas-jelas bahwa perbuatan judi adalah termasuk sebagai hal yang diharamkan.
Demikianlah enam dalil mengenai haramnya judi dalam pandangan Islam.
Jadi jika suatu kegiatan atau perbuatan tersebut mengandung unsur adanya taruhan, dan adanya ketentuan syarat atau aturan permainan yang menentukan pemenangnya, serta adanya pihak yang kalah atau merugi dan pihak yang menang atau mengambil keuntungan atas pihak yang kalah, maka itulah bentuk kegiatan judi. Berikut ini adalah enam dalil mengenai haramnya judi.
Perintah Allah untuk Menjauhi Judi
QS Al Maidah 5:90
Pada ayat ini terdapat perintah kepada orang yang beriman, untuk menjauhi
khamar atau minuman beralkohol atau bermabuk-mabukan, dan melakukan korban untuk berhala, serta mengundi nasib dengan panah atau berjudi, yang dijelaskan pula dalam ayat ini bahwa ketiganya, semua itu adalah termasuk sebagai perbuatan syaitan.
Di ayat ini sudah disebutkan dengan secara eksplisit, jelas dan tegas perintah untuk menjauhi judi, bersamaan dengan perbuatan haram yang lainnya, yakni minum khamar atau minuman keras beralkohol, dan juga perbuatan mempersembahkan korban untuk berhala atau dosa syirik. Padahal dosa syirik, menyekutukan Allah, itu adalah dosa besar yang tak terampuni, di ayat ini judi bahkan disandingkan dengan perbuatan dosa besar tersebut, sebagai sama-sama sebagai perbuatan syaitan, makhluk terkutuk, calon penghuni neraka. Hal ini menunjukkan seriusnya pekarangan segala macam bentuk judi.
Pelaku Judi Mendapat Dosa
QS Al Baqarah 2:129
Disebutkan di ayat tersebut bahwa minuman keras dan judi adalah dosa yang besar, jadi meski mungkin ada manfaatnya namun dosa dan mudharat atau keburukannya jauh lebih besar. Jelas dan tegas pula dalam ayat ini, disebutkan bahwa judi adalah perbuatan dosa. Jadi judi merupakan perbuatan yang haram dan terlarang.
Dengan Judi Setan Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian serta Menghalangi Mengingat Allah dan Sholat
QS Al Maidah 5:91
Dijelaskan di ayat ini bahwa dengan melalui minuman keras serta judi itu, maka setan memiliki maksud dan tujuan untuk menimbulkan permusuhan dan juga menimbulkan rasa kebencian di antara sesama manusia, dan juga bertujuan untuk menghalang-halangi manusia dari mengingat Allah serta agar melalaikan sholat. Oleh karenanya diingatkan agar berhenti melakukannya.
Disebutkan di ayat tersebut mengenai kemudharatan dan kerugian-kerugian dari melakukan judi itu, yakni antara lain menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi dari mengingat Allah dan juga sholat. Dengan adanya pihak yang kalah yang harus menanggung kerugian, baik itu kerugian yang besar ataupun kerugian yang kecil, meski sekecil apapun kerugian itu sifat fitrah manusia adalah tak mau mengalami kerugian dan kekecewaan, maka pasti akan menimbulkan permusuhan dan pertengkaran serta timbulnya saling kebencian satu sama lain.
Jika anda benar-benar membutuhkan informasi agen poker online yang sangat terpercaya dan terbukti membayar, silahkan bermain bersama kami di server pkv games terutama situs bandarqq, karena kami adalah agen idn poker yang benar-benar terbukti membayar hasil kemenangan para player.
Demikian pula kegiatan berjudi itu akan sangat menyita pikiran, tenaga, energi dan juga waktu sehingga akan membuat manusia melalaikan ibadahnya, jauh dari Allah dan lupa bahkan berani melanggar perintah Allah agar menjauhi dan meninggalkan judi tersebut. Judi menimbulkan banyak kerugian dan kemudharatan dan juga merupakan salah satu bentuk tipu daya serta hasutan setan.
Perintah untuk Waspada pada Tipu Daya Setan (Judi)
QS Al A’raf 7:27
Diingatkan melalui ayat ini kepada anak cucu Adam, agar jangan sampai terperdaya dan tertipu oleh setan lagi, sama seperti ketika setan telah pernah menipu Adam dan Hawa hingga terusir dari surga, dengan cara menanggalkan pakaian keduanya dan lalu hingga terlihat keseluruhan auratnya, setan dan pengikutnya itu dapat melihat manusia, sedangkan mereka tidak bisa terlihat oleh manusia. Setan-setan itu adalah pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. Dari ayat ini jelas adanya perintah untuk selalu mewaspadai segala tipu daya setan, dalam hal ini judi adalah salah satu bentuk tipu daya setan tersebut. Sehingga manusia diperintahkan oleh Allah agar tidak tertipu setan dan menghindari serta meninggalkan segala bentuk dan macam jenis perjudian agar bisa kembali ke surga dan tidak justru masuk ke dalam neraka.
Melalui Judi Setan Mengajak Manusia Masuk ke Neraka
QS Fathir 35:6
Dijelaskan pada ayat ini bahwa.antara lain dengan melalui judi itulah setan melakukan tipu dayanya guna mengajak manusia agar masuk ke dalam neraka.
Judi itu Diharamkan
QS Al Maidah 5:3
Dijelaskan di ayat ini mengrnai beberapa hal yang diharamkan, yakni ada haramnya memakan bangkai, dan darah, juga daging babi, serta hewan yang disembelih bukan dengan atas nama Allah, dan hewan yang tercekik, dan juga hewan yang dipukul, serta juga hewan yang jatuh, dan juga hewan yang ditanduk, maupun juga hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang telah terlenij dahulu sempat disembelih, hingga bisa keluar seluruh darahnya dengan tuntas dan bersih.
Lalu disebutkan juga mengenai diharamkan pula hewan yang disembelih untuk berhala, serta perbuatan mengundi nasib dengan azlam atau anak panah yakni berjudi maksudnya. Dijelaskan di ayat ini juga bahwa semua itu adalah suatu perbuatan yang fasik. Pada ayat Al Maidah ayat 3 ini disebutkan dengan jelas-jelas bahwa perbuatan judi adalah termasuk sebagai hal yang diharamkan.
Demikianlah enam dalil mengenai haramnya judi dalam pandangan Islam.